Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional: Panduan Lengkap!

Asuransi konvensional mengelola risiko dengan memindahkan risiko dari individu yang diasuransikan ke perusahaan asuransi melalui proses pembelian polis.

Namun, menurut prinsip syariah, transfer risiko bisa dipandang sebagai sesuatu yang tidak pasti dan berpotensi merugikan. Menurut pandangan para ulama, asuransi dapat diterima selama sesuai dengan hukum Islam.

Di Indonesia, aktivitas asuransi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dukungan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Asuransi syariah beroperasi dengan prinsip yang serupa dengan asuransi konvensional namun menggunakan konsep berbagi risiko atau risk sharing.

Dalam konteks ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana kontribusi dari nasabah, dan ketika nasabah tertimpa musibah, maka perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai kesepakatan.

Berikut adalah beberapa detail penting tentang Asuransi Syariah yang perlu dipahami.

Prinsip Saling Membantu

Dalam asuransi syariah, proteksi terhadap biaya perawatan kesehatan, santunan kematian, dan kompensasi kerugian diberikan berlandaskan prinsip saling membantu atau Tabarru'. Prinsip ini diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Kontrak (Akad)

Berbeda dengan asuransi konvensional yang mirip dengan transaksi jual-beli, asuransi syariah menekankan pada akad yang tidak mengandung unsur jual-beli.

Dalam asuransi syariah, terdapat tiga jenis akad utama: Akad Tabarru' yang berfokus pada prinsip saling membantu dan melindungi, Akad Wakalah bil Ujrah untuk pengelolaan risiko, dan Akad Mudharabah yang berkaitan dengan pembagian hasil.

Setiap akad di dalam asuransi syariah harus bebas dari gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi atau perjudian), riba (bunga), dan elemen-elemen lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.

Administrasi Kontribusi Nasabah

Di asuransi konvensional, istilah yang digunakan adalah premi, sedangkan di asuransi syariah, istilah yang digunakan adalah kontribusi.

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola amanah dari kontribusi nasabah, bukan sebagai pemilik dana tersebut. Dana kontribusi dikelola secara transparan dan digunakan untuk keuntungan nasabah.

Perbandingan dengan Asuransi Konvensional

Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan nasabah menjadi milik perusahaan asuransi dan bisa digunakan untuk investasi dalam berbagai instrumen, termasuk yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Jika pemegang polis tidak mengklaim selama periode tertentu, ada kemungkinan dana tersebut hangus. Sebaliknya, di asuransi syariah, dana kontribusi tetap dapat dikembalikan jika pemegang polis berhenti membayar kontribusi.

Kewajiban Zakat

Salah satu prinsip unik di asuransi syariah adalah kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ini merupakan perbedaan signifikan dari asuransi konvensional, di mana tidak ada ketentuan zakat yang harus dipenuhi.

Strategi Investasi

Dalam operasionalnya, perusahaan asuransi memang mengalokasikan dana yang terkumpul ke berbagai instrumen investasi. Namun, untuk asuransi syariah, pemilihan instrumen investasi harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Artinya, investasi harus dihindarkan dari sektor-sektor yang berkaitan dengan perjudian, transaksi spekulatif, perdagangan tanpa penyerahan fisik barang atau jasa, keuangan yang mengandung unsur riba, atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian dan spekulasi.

Instrumen investasi yang sesuai dengan syariah meliputi deposito syariah, saham-saham yang memenuhi kriteria syariah, Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi, reksa dana syariah, serta instrumen-instrumen syariah lainnya.

Sebaliknya, asuransi konvensional memiliki kebebasan lebih luas dalam memilih portofolio investasinya, yang mungkin termasuk berbagai instrumen yang tidak dibatasi oleh Prinsip Asuransi Syariah.

Perusahaan asuransi konvensional memiliki kontrol penuh atas penggunaan dana yang dikumpulkan dari premi yang dibayar oleh para pemegang polis.

Kelebihan Dana Tabarru'

Dalam konteks asuransi syariah, terdapat konsep surplus operasional atau dana tabarru' yang, jika terjadi kelebihan, akan dibagi kepada pemegang polis sesuai dengan rasio yang telah ditentukan antara perusahaan dan pemegang polis.

Surplus ini dihitung dari perbedaan antara total kontribusi yang nasabah bayarkan ke dalam dana tabarru' dan total pengeluaran yang meliputi pembayaran klaim, kontribusi untuk reasuransi, serta alokasi untuk cadangan teknis.

Sementara itu, dalam sistem asuransi konvensional, surplus yang terjadi menjadi keuntungan perusahaan dan tidak dibagikan kepada pemegang polis. Ini merupakan salah satu pembeda utama antara asuransi syariah dan konvensional.

Meskipun asuransi syariah memiliki kesamaan dalam prinsip dasar manajemen risiko finansial dengan asuransi konvensional, namun terdapat perbedaan signifikan dalam hal distribusi keuntungan dan pengelolaan dana.