Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian menjadi dokumen penting yang harus Anda urus sebelum melakukan penyewaan terhadap properti seperti misalnya rumah . Dengan adanya surat ini, bisa melindungi hak serta kewajiban pihak pihak terkait. Tentunya pengurusan harus dilakukan secara sah dimata hukum bukan hanya perjanjian melalui mulut saja.

Perjanjian sewa menyewa secara tertulis bisa menghindarkan Anda dari hal yang tidak diinginkan nantinya. Jika ada pihak yang lalai atau melanggar perjanjian, tentu Anda sebagai pihak yang dirugikan bisa menuntut dengan bukti yang sah. Nah, lalu apa saja sih yang harus diketahui tentang surat sewa rumah ini? Simak ulasan berikut ini:

perjanjian sewa

Seperti apa Perjanjian Sewa?

Surat perjanjian sewa menyewa pun sudah diatur dalam undang-undang, yakni pasal 1548 KUH Perdata Yang mengatur tentang perjanjian sewa. aturan yang termuat dalam pasal ini sudah menyangkut segala hal tentang kewajiban serta hak pihak yang terlibat. Lihat Penyewa serta pemilik bisa menjadikan surat sewa ini menjadi acuan jika satu hari nanti ada kejadian merugikan.

Pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi sesuai dengan kesepakatan saat pertama kali surat dibuat. Itulah mengapa, sebelum resmi menyewa, Anda harus membicarakan terkait kerugian apa yang harus ditanggung pihak lalai yang mungkin saja terjadi nantinya.

Syarat Perjanjian Sewa Rumah

Berbicara soal syarat yang harus dipenuhi, ini juga sudah diatur dalam undang undang. Berdasarkan aturan KUHPerdata Pasal 1320, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat perjanjian, berikut penjelasannya:

  • Kesepakatan yang berlangsung terjadi secara ikhlas tanpa paksaan
  • Usia sudah cakap hukum yakni 21 tahun ke atas
  • Perjanjian sewa rumah yang dibuat tidak melanggar ketentuan undang undang
  • Surat dibuat berdasarkan persetujuan antara kedua belah pihak dalam hal ini Penyewa serta pemilik rumah.

Syarat lain yang harus anda ketahui adalah pemilik diharuskan membayar pajak sebesar 10% dari jumlah bersih penyewaan rumah. Sederhananya, maka pemilik telah mendapatkan uang hasil sewa, maka PPh  harus dibayarkan.

Alasan Mengapa Surat Perjanjian Sewa Rumah Penting untuk Dibuat

Sama halnya dengan dokumen penting lainnya, perjanjian sewa tidak hanya sekedar formalitas. Keberadaannya sangat penting dan bisa jadi acuan antara kedua belah pihak ke depannya. Dengan adanya surat perjanjian ini, diharapkan tidak ada pihak pihak yang menyalahgunakan hak serta kewajiban.

Berikut ini alasan lengkap mengapa penting sekali membuat surat perjanjian sebelum menyewa rumah:

1. Menghindarkan pemilik rumah dari kerugian

Melakukan perjanjian penyewaan properti untuk membuat siapa pun cemas terlebih lagi jika orang yang menyewa tersebut tidak dikenal sama sekali. Inilah pentingnya membuat surat perjanjian yang sah dimata hukum. Pemilik rumah bisa melindungi propertinya saat masa sewa selesai. Contohnya, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan tak layak, di sini pemilik rumah bisa menuntut ganti rugi.

2. Penyewa terhindar dari resiko

Selain pemilik rumah, adanya surat perjanjian juga bisa melindungi penyewa. Meski resiko kerugian penyewaan terbilang lebih kecil dibandingkan pemilik, ada waktu di mana beberapa kondisi tidak bisa dihindari. Contohnya pemilik rumah berniat menjual rumahnya padahal masa sewa belum selesai.

Anda sebagai menyewa yang sudah membayar full tentu bisa melakukan tuntutan kepada pemilik berdasarkan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Karena surat perjanjian sewa rumah begitu penting, dokumen ini tidak boleh diabaikan ya. Untuk anda yang saat ini berkepentingan dalam hal tersebut, sebaiknya prioritaskan surat perjanjiannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

Sumber: Kontrak Hukum – Perjanjian Sewa (Lease Agreement) – Bahasa Indonesia